Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris PT KAI
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-61/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024, Kementerian BUMN mengangkat Elen Setiadi sebagai Komisaris PT KAI.
Sementara dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-62/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024, Kementerian BUMN mengangkat Dadan Rudiansyah sebagai Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, serta Rosma Handayani sebagai Direktur SDM dan Umum PT KAI.
"Kami mengucapkan selamat kepada Elen Setiadi, Dadan Rudiansyah, dan Rosma Handayani. Semoga dapat membawa kemajuan bagi perkeretaapian Indonesia," kata Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.
Selain itu, Kementerian BUMN juga memberhentikan dengan hormat Riza Primadi sebagai Komisaris Independen KAI, Sandry Pasambuna sebagai Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, dan Suparno sebagai Direktur SDM dan Umum KAI.
Agus yang mewakili manajemen KAI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Riza Primadi, Sandry Pasambuna, dan Suparno, yang selama ini telah mengabdikan diri di PT KAI.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Riza Primadi, Sandry Pasambuna, dan Suparno atas pengabdian dan dedikasinya selama ini kepada KAI dalam rangka turut memajukan perkeretapian Indonesia," ujar Agus.
Dia memastikan, KAI akan terus melakukan inovasi dan perbaikan secara menyeluruh, dalam rangka mencapai visi perusahaan. "Yaitu untuk menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik bagi Indonesia," ujarnya
Diketahui, Dadan Rudiansyah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Perum Damri. Kemudian Rosma Handayani sebelumnya diketahui menjabat sebagai Senior Executive Vice President, di PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Sementara, Elen Setiadi sebelumnya juga diketahui menjabat sebagai Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.