ESDM Minta PLN Evaluasi 919 Permohonan Pemasangan PLTS Atap Belum Disetujui
- vivanews/Andry Daud
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN Persero untuk mengevaluasi permohonan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang belum disetujui hingga saat ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Sahid Junaidi berharap, PLN dapat mengambil tindakan atas izin pemasangan PLTS Atap yang belum di setujui tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 2 Tahun 2024 yang disosialisasikan hari ini.
"Dengan terbitnya peraturan (Permen ESDM No. 2/2024) ini, kami berharap PLN bisa segera mengevaluasi permohonan-permohonan (PLTS Atap) yang belum disetujui," kata Sahid dalam Sosialisasi Permen ESDM No. 2/2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Data PLN mencatat, jumlah pelanggan yang sudah dalam proses pendaftaran untuk memasang PLTS Atap per akhir tahun 2023, totalnya mencapai 4.628 pelanggan dengan total kapasitas 479 MW.
"Dari jumlah itu, yang telah disetujui yakni sebanyak 3.709 pelanggan, dengan total kapasitas 263 MW," ujarnya.
Dia memastikan, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 yang mulai diundangkan per 31 Januari 2024, sebagai revisi Permen No. 20 Tahun 2021, sebenarnya sudah digodok sejak Desember 2022. Tentunya dengan melibatkan pihak-pihak lintas kementerian/lembaga (K/L), seperti misalnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan PT PLN (Persero).
"Ini kami lakukan sebagai bentuk responsif pemerintah, atas kendala-kendala yang dihadali masyarakat dalam pemasangan PLTS Atap," kata Sahid.
Terlebih, lanjut Sahid, Permen terbaru ini juga telah mempertimbangkan masukan masyarakat, yang diperoleh dari publik hearing pada 5 Januari 2023 silam.
"Dan tentunya, PLTS Atap ini juga telah ditunggu oleh masyarakat yang berminat pasang PLTS Atap, tapi masih menunggu kepastian hukum atau kepastian regulasinya," ujarnya.