Syarat Pengajuan PLTS Atap Dipermudah, Simak Aturan Terbarunya

Ilustrasi pemasangan PLTS Atap.
Sumber :
  • Dok. Pertamina NRE

Jakarta – Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu memastikan, saat ini Pemerintah telah mempermudah syarat bagi para unit usaha untuk mengajukan PLTS Atap.

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

Yakni melalui aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP), yang disediakan khusus untuk pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) Non-PLN.

"Harapannya aplikasi ini bisa mempercepat implementasi program PLTS Atap, supaya dapat berjalan dengan baik dan transparan," kata Jisman dalam Sosialisasi Permen ESDM No. 2/2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Kejar Target Kemandirian Energi Nasional, Pemerintah Pastikan Gandeng Produsen Listrik Swasta

Plt. Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam Sosialisasi Permen ESDM No. 2/2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

"Apalagi ke depannya SIMANTAP juga akan bersinergi dengan aplikasi milik PLN," ujarnya menambahkan.

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

Jisman berharap, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang disosialisasikan hari ini, dapat memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat dan kalangan industri untuk memasang PLTS Atap.

"Melalui upaya percepatan dan peningkatan efisiensi dalam implementasi regulasi PLTS Atap, kita dapat meraih keberhasilan yang lebih besar dalam mencapai target energi terbarukan kita," ujarnya.

Resmikan PLTS Atap Unit Usaha BNBR-KTB Wujudkan Industri Hijau

Photo :
  • VIVA

Diketahui, saat ini Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) tengah merumuskan kuota pengembangan sistem PLTS atap, untuk periode 2024-2028. Setelah Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap diteken pada akhir Januari 2024 lalu, pemegang IUPTLU bersama Kementerian ESDM harus merumuskan kuota, paling lambat 3 bulan sejak Permen No. 2 Tahun 2024 itu resmi diundangkan.  

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam Permen ESDM No. 2 Tahun 2024:

1. Pengajuan pemasangan PLTS Atap dua kali dalam setahun

Pasal 14 ayat 2 dari beleid terbaru ini menetapkan, periode pendaftaran PLTS Atap berlangsung dua kali dalam setahun, yakni setiap bulan Januari dan Juli. Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Pengajuan permohonan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan, sejak publikasi kuota pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering. Permohonan dianggap disetujui jika tidak ada pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender, sejak batas permohonan berakhir.

2. PLTS Atap menggunakan sistem kuota per kluster

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap, untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. Artinya, pengembangan PLTS Atap dilakukan melalui sistem kuota.

Penerapan sistem kuota PLTS Atap harus mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, serta rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Selain itu, penerapan kuota juga harus mempertimbangkan keandalan Sistem Tenaga Listrik, sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

Sistem kuota PLTS Atap disusun untuk jangka waktu 5 tahun. Pengembangan kuota tersebut akan dirinci setiap tahunnya, dari bulan Januari sampai dengan Desember. Dalam pasal 8 ayat 4 dijelaskan, usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud untuk tahun 2024-2028, disampaikan paling lambat 3 bulan, sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

3. Ekspor-impor listrik PLTS Atap dihapus

Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU, tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap. Sehingga, kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PT PLN (Persero), tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik. Padahal dalam aturan sebelumnya, pengembang PLTS Atap bisa melakukan ekspor listrik ke pemegang IUPTLU.

Peniadaan skema ekspor-impor atau net-metering listrik ini, disebut-sebut akan menurunkan tingkat keekonomian PLTS atap khususnya di segmen rumah tangga. Karena tanpa net-metering, investasi PLTS atap dinilai akan menjadi lebih mahal.

Sebab, pengguna juga harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi (battery energy storage). Padahal, net-metering sebenarnya merupakan sebuah insentif bagi pelanggan rumah tangga, untuk menggunakan PLTS Atap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya