OJK Luncurkan Panduan Pembiayaan Rendah Karbon Bagi Perbankan RI, Ini yang Disoroti
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, sebagai upaya untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi risiko perubahan iklim, pihaknya pun meluncurkan panduan Climate Risk Management & Scenario analysis (CRMS) bagi sektor perbankan.
Bahkan, hal itu juga ditandai dengan penandatanganan komitmen nol emisi karbon oleh perwakilan 7 bank di Tanah Air, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BSI, BPD Jabar dan Banten, serta Bank CIMB Niaga.
Dia menegaskan, peluncuran CRMS ini merupakan wujud dukungan OJK dalam pengelolaan risiko pengelolaan iklim, serta langkah menuju target net-zero emission (NZE) di tahun 2060.
"Sehingga hal ini menjadi peran bagi kita semua para stakeholders, termasuk sektor perbankan, yang berperan besar menyalurkan pembiayaan rendah karbon sesuai arah kebijakan pemerintah," kata Dian dalam acara Peluncuran CRMS di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024.
Dia menjabarkan, terdapat 3 urgensi dari peluncuran CRMS bagi sektor perbankan ini. Pertama, yakni karena Indonesia merupakan salah satu negara yang rentan terhadap dampak dari fenomena perubahan iklim.
"Indonesia menduduki peringkat ketiga negara paling terpapar risiko fisik, dan peringkat ketujuh negara dengan emisi tertinggi di dunia," ujarnya.
Urgensi kedua yakni sebagai dukungan terhadap komitmen NZE global dan komitmen NZE Indonesia, dan urgensi ketiga yakni perlunya CRMS menjadi arah dan standar internasional terkait masalah perubahan iklim tersebut.
"Terlebih, konsep CRMS bagi perbankan ini antara lain juga terdiri dari tata kelola, strategi, dan manajemen risiko yang bisa dimanfaatkan sebagai panduan dalam menghadapi perubahan iklim," ujarnya.
Diketahui, panduan CRMSÂ bagi sektor perbankan ini terdiri dari enam buku. Buku 1 merupakan Panduan Umum, Buku 2 Panduan Teknis, Buku 3 Perhitungan Emisi, Buku 4 Data NGFS, Buku 5 Data Bencana, dan Buku 6 Kertas Kerja CRST.
Panduan CRMS OJK ini bersifat living document, atau akan terus disempurnakan mengikuti perkembangan regulasi, praktik terbaik, dan tuntutan kepentingan pemangku kepentingan.