Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Menteri Siti Nurbaya dan Jajaran KLHK, Ini Rinciannya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setelah penyesuaian terakhir yang dilakukan sekitar 6 tahun lalu pada tahun 2018.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Beleid yang mendasarinya yakni Perpres No. 34 tahun 2024, yang diteken oleh Jokowi pada 1 Maret 2024 lalu.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," sebagaimana isi pertimbangan Perpres No. 34 tahun 2024, dikutip Senin, 4 Maret 2024.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Merujuk pada lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga tersebut sama yakni paling rendah Rp 2,53 juta dan paling tinggi Rp 33,24 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini dijabat Siti Nurbaya Bakar, diperkirakan bakal mendapatkan tunjangan paling besar. Jumlahnya diatur sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi dari 17 golongan yang ada.

Dengan begitu, bisa dibilang bahwa Siti Nurbaya akan mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150 persen.

Berikut daftar kenaikan tukin di KLHK adalah sebagai berikut:

Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000

Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

Photo :
  • Dokumentasi KLHK

Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya