Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Menteri Siti Nurbaya dan Jajaran KLHK, Ini Rinciannya
- istimewa
Jakarta – Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setelah penyesuaian terakhir yang dilakukan sekitar 6 tahun lalu pada tahun 2018.
Beleid yang mendasarinya yakni Perpres No. 34 tahun 2024, yang diteken oleh Jokowi pada 1 Maret 2024 lalu.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," sebagaimana isi pertimbangan Perpres No. 34 tahun 2024, dikutip Senin, 4 Maret 2024.
Merujuk pada lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga tersebut sama yakni paling rendah Rp 2,53 juta dan paling tinggi Rp 33,24 juta.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini dijabat Siti Nurbaya Bakar, diperkirakan bakal mendapatkan tunjangan paling besar. Jumlahnya diatur sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi dari 17 golongan yang ada.
Dengan begitu, bisa dibilang bahwa Siti Nurbaya akan mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150 persen.
Berikut daftar kenaikan tukin di KLHK adalah sebagai berikut:
Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250