Kementerian Koperasi dan UKM Pergoki Tiktok Masih Jualan Pakaian Bekas Ilegal

TikTok Logo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM kembali mendapatkan Tiktok Shop masih melanggar aturan meski sudah berulang kali diingatkan. Bukan saja melanggar mengenai Permendag 31/2023 soal larangan berjulan di media sosial. 

Perkaya Pengalaman Berbelanja, Shopee Wujudkan Inovasi bagi Brand Lokal dan Konten Kreator

Kali ini yang ditemukan Kementerian Koperasi, Tiktok masih membiarkan penjualan pakaian bekas ilegal asal impor di fitur keranjang mereka. 

"Ini cukup terang benderang, yakni mempromosikan impor pakaian barang ilegal. Pada bulan Maret 2023 ada komitmen TikTok menutup seller. Tahun lalu menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, dalam keterangannya yang dikutip Kamis, 29 Februari 2024.

Hibank Gandeng Mitra Strategis Bangun Ekosistem Digital UMKM

Pajangan di toko pakaian Thrifting siap jual di Yogya

Photo :
  • vstory

Fiki mengatakan, kali ini aturan yang dilanggar makin terang-terangan. Penjual atau toko (seller) menawarkan pakaian bekas impor bahkan dalam jumlah besar. 

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

"(dijual dalam) partai besar, bal-balan, dan seterusnya. Ini memang (pelanggaran) tidak ada terkait Permendag," kata Fiki. 

Menurut Fiki, pihak yang dirugikan dalam hal ini tentu pelaku usaha kecil dan menengah. UMKM tidak bisa bersaing karena gempuran barang impor, apalagi masuk ke Tanah Air denga cara yang jelas-jelas sudah dilarang. 

Berdasarkan pantauan, penjualan pakaian bekas impor atau dikenal Thfriting memang masih bisa ditemukan bebas dalam fitur Tiktok Shop. 

"Dampaknya tentunya yang paling fundamental UMKM kita sulit bersaing kalau masih ada barang-barang yang sangat murah, barang impor khususnya," kata dia. 

Fiki juga menyampaikan temuan atau data lain yang dipegang oleh Kementerian Koperasi soal dugaan praktik predatory pricing kembali oleh Tiktok Shop. Untuk mengakali pengawasan dan menarik perhatian pembeli, metode promosi produk dengan skema bundling digunakan. 

"Kita temukan produk-produk yang dijual dengan istilahnya predatory pricing. Kita tahu persis bagaimana pemberlakuan Permendag ini untuk mencegah praktik predatory pricing. Harga-harga yang membunuh sebetulnya sangat murah, yang tentunya membunuh UMKM," kata Fiki

"Data yang dikumpulkan dari tim kami, terlihat masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah. Jadi sekarang ada modelnya jualnya bundling, ada yang dijual setengah lusin, satu lusin, paket, tapi kalau lihat harga ini murah sekali," ujarnya.

Terlepas alasannya promo atau apapun, lanjut Fiki, ini tentunya bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023. "Yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Fiki. 

Logo TikTok.

Photo :
  • Ist

Sebelumnya diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan jelas dikatakan, adanya larangan pakaian bekas impor.

Tujuannya, selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan tersebut diterapkan  sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya