OJK Terbitkan Aturan soal Pelaporan Penyelenggaraan Fintech, BP Tapera dan PPSP, Intip Detailnya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech lending), BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ketiga aturan ini di antaranya, SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024). Kedua SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024); dan

Lalu ketiga, SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

Ilustrasi fintech.

Photo :
  • The Guardian Nigeria

"Ketentuan pelaporan untuk ketiga pelaku jasa keuangan dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, serta pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan. Dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya Rabu, 28 Februari 2024. 

OJK Sebut Ada 7 Juta Data Milik Ratusan Instansi RI Bocor di Dark Web

Aman menjelaskan, pada SEOJK 1/2024 mengatur mengenai ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024. 

"Dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan," terangnya. 

Sementara SEOJK 2/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Mei 2024. 

Adapun pokok pengaturan yang diatur dalam SEOJK 2/2024 antara lain mengatur mengenai kewajiban bagi BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan kepada  OJK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Sedangkan SEOJK 3/2024 jelasnya, mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

Photo :
  • VIVA.

"SEOJK 3/2024 ini mulai berlaku secara penuh pada 1 April 2024,," ucapnya. 

Aman mengatakan, PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat. 

"Sejalan dengan pengaturan dalam SEOJK 2/2024, SEOJK 3/2024 di antaranya mengatur mengenai kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 10 bulan berikutnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya