BTN Ungkap Stimulus dari Pemerintah Dongkrak Minat Masyarakat Beli Rumah, Ini Datanya

Ilustrasi pembiayaan perumahan BTN.
Sumber :
  • Dokumentasi BTN.

Jakarta – Insentif pemerintah dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diakui telah mampu mendongkrak permintaan dan pembelian rumah di Tanah Air. Hal itu diungkapkan Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar.

Menurutnya, melonjaknya minat masyarakat untuk membeli rumah, utamanya terjadi kala pemerintah memberikan stimulus. Antara lain seperti stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP),

"Begitu pemerintah memberikan stimulus, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), maka minat terhadap (kepemilikan) rumah naik yang signifikan," kata Hirwandi dalam webinar 'Property Outlook 2024', Selasa, 27 Februari 2024.

Minat Pembelian Rumah Menguat Signifikan

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia memaparkan, minat pembelian rumah tipe 70 menguat signifikan, dari 6,61 persen pada September 2021 menjadi 11,97 persen pada September 2023. Sementara minat untuk rumah tipe 45 juga naik, dari 3,40 persen menjadi 8,96 persen. Kemudian minat masyarakat pada rumah tipe 36 juga ikut naik, dari 5,39 persen menjadi 8,40 persen pada periode yang sama.

Hirwandi menambahkan, saat ini ada sejumlah kebijakan yang menjadi katalis positif terhadap permintaan dan pembelian rumah. Di mana salah satunya yakni stimulus fiskal PPN DTP untuk KPR sampai dengan Rp2 miliar, yang digelontorkan sejak tahun 2021 lalu.

Karenanya, ia pun menyambut positif keputusan pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP hingga akhir 2024. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024.

DPR Minta PP Kesehatan Lindungi Industri Hasil Tembakau

Selain insentif PPN DTP, lanjut Hirwandi, kebijakan Loan to Value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) juga turut berkontribusi dalam peningkatan minat terhadap pembeli properti.

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/16/PADG/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Keempat LTV/FTV dan Uang Muka).

DWP Klarifikasi Usai Viral Penonton dari Malaysia Diperas oleh Oknum Polisi

Faktor pendorong lainnya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Kebijakan-kebijakan itu sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam pemilikan rumah, lebih ringan sekitar 11 persen daripada membeli normal tanpa kebijakan pemerintah," ujarnya.

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024