Catatan Penting Bank Dunia soal Program Makan Siang Gratis

Ilustrasi Bank Dunia.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Bank Dunia/am

Jakarta – Kepala Perwakilan Bank Dunia (World Bank) untuk Indonesia & Timor Leste, Satu Kahkonen mengingatkan, soal program makan siang gratis yang diusung oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, program tersebut tidak boleh melewati ketentuan defisit maksimal 3 persen.

Soal Makan Bergizi Gratis, Wamendes Riza Wanti-wanti Desa Tak Boleh Lakukan Ini

Satu mengatakan, program yang dirumuskan oleh Pemerintah harus disiapkan secara matang dan mempertimbangkan dengan kemampuan sumber daya (anggaran).

"Jadi tentu saja kami berharap Indonesia dapat mematuhi batas atas defisit fiskal yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari PDB. Serta menjaga stabilitas makroekonomi dan stabilitas fiskal. Dan apa yang kami dengar dari Parlemen hari ini dan itu memang niatnya," ujar Satu kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 2024.

Prabowo Cetak Sejarah: Utamakan Pendidikan dalam APBN

Pidato Prabowo-Gibran Mengawal Suara Rakyat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN) 2025 sebesar 2,45-2,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).  Defisit ini naik dari tahun 2024 yang dipatok sebesar 2,29 persen.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

"Defisitnya untuk tadi adalah antara 2,45 hingga 2,8 persen dari PDB. Bapak Presiden meminta agar itu betul-betul dikendalikan dari soal defisitnya sehingga dalam situasi global yang suhunya tinggi dan juga gejolak dari sisi geopolitik, kepercayaan terhadap APBN masih tetap bisa dijaga," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. 

Menkeu Sri Mulyani.

Photo :
  • Instagram @smindrawati

Ketika ditanya apakah defisit itu sudah memperhitungkan program makan siang dan susu gratis paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sri Mulyani mengatakan bahwa hal itu sudah termasuk keseluruhan kebutuhan Kementerian Lembaga (K/L).

"Semuanya sudah harus masuk di situ, enggak ada yang on top. Jadi di dalam defisit itu sudah termasuk seluruh kebutuhan kementerian lembaga dan berbagai komitmen-komitmen yang ada," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya