Sah! Saham Vale Dijual ke Pemerintah Rp 3.050 Per Lembar, MIND ID Rogoh Kocek Rp 4,68 Triliun
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi mendivestasi 14 persen sahamnya ke pemerintah, yang diwakili oleh holding BUMN tambang MIND ID, seharga Rp 3.050 per lembar saham. Karenanya, MIND ID pun harus merogoh kocek sebesar US$300 juta, atau setara Rp 4,68 triliun (asumsi kurs Rp 15.630 per US$).
Dengan divestasi saham 14 persen ini, maka porsi saham INCO yang dikuasai MIND ID pun menjadi 34 persen, dan membuatnya menjadi pemegang saham mayoritas melebihi Vale Canada Limited selaku induk usaha Vale Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan adanya divestasi saham ini, maka Vale Indonesia secara resmi berhak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"(Harganya) Rp 3.050 per lembar saham," kata Luhut di Hotel Pullman, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2024.
Luhut pun menginstruksikan kepada para jajaran menteri terkait, agar menyelesaikan segala perizinan yang menyangkut perpanjangan izin Vale Indonesia dalam waktu satu minggu ini.
"Kepada teman-teman menteri, perizinan-perizinan yang belum keluar segera dikeluarkan minggu ini. Sehingga akuisisi ini tuntas segera. Indonesia harus terkenal transparan, tidak ada cost ekstra sesuai aturan," ujarnya.
Sebagai informasi, penandatanganan divestasi saham INCO ini dilakukan oleh pihak Vale Indonesia, Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio, dan turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif nyatanya tidak bisa hadir karena tengah menghadap Presiden Jokowi.
Diketahui, pelepasan saham Vale Indonesia ini merupakan kewajiban mereka, karena kontrak karya perusahaan akan habis pada 28 Desember 2025 mendatang. Perusahaan memiliki konsesi tambang seluas 118.017 hektare di tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengajuan perpanjangan kontrak KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib diajukan 1 tahun sebelum kontrak habis. Artinya, tenggat waktu Vale Indonesia melakukan hal tersebut setidaknya harus dilakukan sampai Desember 2024 mendatang.