OJK Sebut Keuangan Syariah Belum Optimal Dukung Industri Halal RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Frederica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi membeberkan beberapa hal yang terus diwaspadai Pemerintah pada sektor keuangan syariah Indonesia. 

Awas! Data Pribadi Bocor dan Disalahgunakan, Kenali Modus Penipuan Ini!

Kiki, begitu panggilan akrabnya, mengatakan bahwa saat ini sektor keuangan syariah belum mendukung secara optimal terhadap industri halal Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

"Pertama tentu masih belum optimalnya dukungan sektor keuangan syariah terhadap industri halal. Sehingga belum optimal pula perwujudan dari multiplayer effect dari ekosistem keuangan syariah," ujar Kiki dalam acara  Peluncuran Buku Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023 Senin, 26 Februari 2024.

Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia Diresmikan, OJK Pede Bisa Perkuat Ekonomi

Ilustrasi keuangan syariah

Photo :
  • Halomoney

Selain itu, menurut Kiki, Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia belum sesuai dengan kebutuhan saat ini. Pun, dia menyoroti soal masih terbatasnya inovasi dan produk layanan syariah.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

"Berikutnya adalah masih belum optimalnya SDM syariah yang sesuai kebutuhan, kemudian kapasitas riset dan pengembangan serta inovasi produk dan layanan syariah yang masih terbatas. Dan masih belum optimalnya literasi dan inklusi layanan digital di Indonesia," ujarnya. 

KIki melanjutkan, per September 2023, aset keuangan dalam sektor keuangan syariah Indonesia tercatat sebesar Rp 2.452 triliun atau US$157 miliar.

"Prestasi ini didorong oleh pertumbuhan yang luar biasa sebesar 6,75 persen per tahun. Pangsa pasar kita juga sudah mencapai 10,81 persen dari seluruh landskap seuruh keuangan negara kita," ujarnya.

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah

OJK Buka-bukaan Alasan Atur Pengguna PayLater Minimal Bergaji Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan mengenai pembatasan kriteria pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) alias PayLater.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025