Kemenkeu Pastikan Rapelan Kenaikan Gaji ASN Cair Maret 2024
- Ist
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik TNI/Polri dimulai pada Maret 2024. Sehingga dipastikan, rapelan gaji sejak awal tahun akan dibayarkan di Maret ini.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers, APBN Kita Edisi Februari 2024. Dia menuturkan, selisih dan gaji baru akan dibayarkan saat pengajian Maret 2024.
"Kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti, insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan Bapak Presiden. Dan dengan demikian rapelnya sudah bisa dibayarkan di bulan Maret," ujar Isa Kamis, 22 Februari 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di mana, di dalamnya terdapat daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024 itu, memuat daftar terbaru untuk kenaikan 8 persen pada gaji ASN dan TNI-Polri, mulai bulan Januari 2024.
Apabila aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 mencantumkan gaji terendah PNS golongan Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, maka PP Nomor 5 Tahun 2024 memutuskan bahwa gaji golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Kemudian, untuk gaji tertinggi PNS adalah sebesar Rp 6.373.200, yakni untuk golongan IV e.