BI Ungkap Term Deposit Valas DHE Capai US$1,95 Miliar

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyebutkan total Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditempatkan pada instrumen term deposit valas (TD valas) mencapai US$1,95 miliar atau sekitar Rp 30,46 triliun (asumsi kurs Rp 15.621 per dolar AS).

BI Reports Limited Residential Property Price Growth in Q3 2024

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan total DHE ini merupakan data hingga 20 Februari 2024. Dalam hal ini jumlah itu menunjukkan tren meningkat hingga akhir Februari.

"Term deposit valas DHE per 20 Februari mencapai 1,95 miliar dolar AS. Komposisinya masih didominasi oleh tenor 3 bulan sebesar 98,8 persen," kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

Operasional Bank Indonesia Libur saat Pilkada, Tak Ada Layanan BI-RTGS hingga SKNBI

Destry menuturkan, peningkatan TD valas ini berasal dari 158 perusahaan eksportir. Jumlah eksportir ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 156 perusahaan.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
RI Ekspor Bahan Baku Baterai EV ke Pabrik Tesla Bulan Ini, Bahlil Dorong Selanjutnya Katoda

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menebar insentif, kepada eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Bendahara negara ini mengatakan, dalam PP 36/2023 diberikan fasilitas tambahan yakni insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, serta insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.

“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI), dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk tenor yang disediakan dalam penempatan DHE, yakni 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Jika eksportir memasukkan DHE dalam deposito dengan tenor 1 bulan maka eksportir mendapatkan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20 persen menjadi 10 persen.

Sedangkan untuk tenor 3 bulan jelas dia, PPh atas bunga deposito akan menjadi 7,5 persen. Bila dimasukan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen.

“Kalau di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5 persen dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5 persen, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya