OJK Sebut 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga akhir Januari 2024 sebanyak 16 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas modal minimum. Dalam hal imi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK).
"Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Agusman di St Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Agusman menjelaskan, dari 16 Penyelenggara P2P Lending tersebut sebanyak 9 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.
"OJK sudah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," terangnya.
Adapun selama Januari 2024 jelas Agusman, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara pinjol. Hal itu atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis," imbuh Agusman.