OJK Sebut 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga akhir Januari 2024 sebanyak 16 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas modal minimum. Dalam hal imi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar Rp 2,5 miliar. 

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK). 

"Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Agusman di St Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. 

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

Ilustrasi pinjol.

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Agusman menjelaskan, dari 16 Penyelenggara P2P Lending tersebut sebanyak 9 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor. 

Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online

"OJK sudah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," terangnya. 

Adapun selama Januari 2024 jelas Agusman,  pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara pinjol. Hal itu atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis," imbuh Agusman.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024