Menkop Teten: TikTok Masih Langgar Aturan

Menkop UKM Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa platform media sosial TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

IHSG Menguat pada Sesi I, Saham MEDC hingga MAPI Jadi Pendorong

Teten menjelaskan, aturan tersebut mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce).

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten, ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Harga Emas Hari Ini 20 Desember 2024: Produk Global Stagnan, Antam Kinclong

Teten mengatakan,  alasan TikTok masih melanggar aturan pemerintah dikarenakan korporasi tersebut masih mengintegrasikan media sosial. Hal itu dilakukan dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya lagi.

Dibuka Menghijau, IHSG Dibayangi Koreksi Lanjutan Jelang Akhir Pekan

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Lebih lanjut Teten, menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. "Kita nanti tunggu Pak Mendag," kata Menkop UKM.

Selain itu, dirinya mengatakan, untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-Commerce, pihaknya telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman China, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," katanya pula.

TikTok Logo

Photo :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Sebelumnya, pada September 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Secara garis besar aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yakni mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-Commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi perdagangan di e-Commerce selama tahun 2023 mencapai angka Rp453,75 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan target yang sudah ditetapkan yakni sebanyak Rp474 triliun. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya