Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen, OJK Periksa Investree

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree). Pemeriksaan ini mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen. 

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

"Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ujar Aman dalam keterangannya Jumat, 16 Februari 2024. 

Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Investree

Photo :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

Aman menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti. 

Debt Collector Pinjol Dilarang Lakukan 6 Hal Ini, Bisa Dilaporin ke OJK

Dia menyatakan, hal ini termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

"OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, perusahaan financial technology (fintech) lending, Investree, disebut-sebut mengalami kesulitan bayar investasi kepada lender hingga mencapai ratusan hari.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Issues New Rule for Crypto Asset Trading Supervision

The Financial Services Authority (OJK) has confirmed its readiness to undertake the tasks and functions of supervising digital financial assets, including the transition

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024