Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen, OJK Periksa Investree
- Website OJK
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree). Pemeriksaan ini mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
"Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ujar Aman dalam keterangannya Jumat, 16 Februari 2024.
Aman menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Dia menyatakan, hal ini termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.
"OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, perusahaan financial technology (fintech) lending, Investree, disebut-sebut mengalami kesulitan bayar investasi kepada lender hingga mencapai ratusan hari.