Komeng Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Segini Jika Lolos DPD RI

Pelawak Komeng
Sumber :
  • Tanggapan layar video YouTube

Jakarta – Pelawak ternama Alfiansyah Bustami alias Komeng ikut dalam pertarungan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara, namun suara Komeng tercatat melesat dari nama-nama lainnya.

Pemerintah Inggris Umumkan Dukung Indonesia Gabung OECD

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat, 16 Februari 2024 Komeng mendapatkan 684.521 suara. Dalam hal ini, Komeng sudah memegang 9,98 persen suara, atau mengungguli calon lainnya.

Sehingga sampai saat ini, Komeng menjadi salah satu calon yang berpeluang besar menjadi anggota DPD. Lantas berapa nantinya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Komeng?

Gaya Serius Komeng Bawakan Hasil Reses di Sidang DPD Ala Pembawa Berita, Tetap Bikin Ketawa!

Komeng

Photo :
  • Tangkapan Layar: TikTok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Ungkap Kadang Tersinggung dengan Lawakan Pelawak Lain, Andre Taulany Akui Tak Mau Balas

Pasal 1 menjelaskan bahwa hak keuangan atau administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan hak keuangan atau administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan pada Pasal 3 kembali dipertegas bahwa ketua hingga anggota DPD memiliki gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan DPR.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," tulis PP 58/2008.

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Aturan ini menyebutkan gaji pokok yang diterima ketua DPR adalah sebesar Rp 5.040.000, wakil ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Tunjangan

Sementara tunangan untuk anggota DPR di antaranya tunjangan uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000, tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per bulan, tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, dan tunjangan istri anggota sebesar Rp 420.000. 

Kemudian, ada juga tunjangan untuk dua anak sebesar Rp 168.000 per anak, tunjangan jabatan sebesar Rp 6.700.000, tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi sebesar Rp 15.554.000 per bulan, bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000, hingga biaya perjalanan yang dihitung per hari.

Bukan hanya itu, anggota DPR RI juga memperoleh fasilitas rumah jabatan sampai uang pensiun sebesar 60 persen dari total gaji pokok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya