Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

Ilustrasi ASN/PNS.
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut, periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun. Artinya, PNS mendapat kenaikan pangkat setiap dua bulan sekali.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” ujar Anas dalam keterangannya Kamis, 15 Februari 2024.

Anas mengatakan, hal ini dilakukan sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian mulai bisa dirasakan manfaatnya oleh pegawai PNS.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Menurutnya sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini enam periode. Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” jelasnya.

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Ilustrasi PNS.

Photo :
  • vstory

Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini  jelas Anas, tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Pun, Anas menegaskan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. Bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

"Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya