Sri Mulyani Sudah Mulai Siapkan Rancangan APBN 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Instagram @smindrawati

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya sudah mulai menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal ini dilakukan dengan berdiskusi bersama jajarannya mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

"Kemarin siang saya bersama Pak Wamenkeu dan jajaran pimpinan eselon I berdiskusi cukup panjang mengenai topik yang sangat penting, yaitu Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025," ujar Sri Mulyani lewat Instagramnya @smindrawati Selasa, 13 Februari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran bahas Rancangan APBN 2025

Photo :
  • Instagram @smindrawati
LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Sri Mulyani mengatakan, pembahasan KEM-PPKF merupakan bagian dari langkah awal perancangan APBN tahun 2025. Pun, dia meminta agar perancangan APBN ini semakin dipertajam.

Bendahara Negara ini menjelaskan, dipertajamnya RUU APBN ini dilakukan agar APBN dapat menjawab berbagai masalah fundamental.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Secara khusus, saya meminta agar perancangan APBN kali ini semakin dipertajam, khususnya agar APBN mampu menjawab berbagai masalah struktural maupun fundamental, juga berbagai harapan dari masyarakat Indonesia," jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan, APBN akan terus dioptimalkan oleh Pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan RI.

"APBN akan terus dioptimalkan sebagai instrumen andalan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan Indonesia," imbuhnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024