Respons Ahok, Kementerian BUMN: Komisaris yang Kampanye Sebelum Mundur Dianggap Sudah Resign

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Wikagedung.co.id

Jakarta – Belum lama ini Basuki Tjahaja Purnama atau yang karib disapa Ahok, telah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Dia mengaku, keputusan tersebut diambil supaya dirinya bebas mengikuti kampanye, dalam mendukung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tak Gentar Diguyur Hujan, Ribuan Orang Semangat Hadiri Kampanye Akbar Supian-Chandra Usung Perubahan

Namun, Ahok sempat mengaku bahwa Kementerian BUMN menahan surat pemberhentiannya, sehingga dia tidak bisa mengikuti kampanye dalam mendukung capres jagoannya tersebut.

Karenanya, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Dia menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan pernah melarang siapa pun Komisaris BUMN yang telah mengundurkan diri, untuk ikut berkampanye mendukung capresnya masing-masing. Tedi memastikan, pihaknya akan selalu menghormati hak tersebut, setiap ada komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri.

"Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," kata Tedi dalam keterangannya, Jumat, 9 Februari 2024.

Ridwan Kamil Habiskan Rp60 Miliar Buat Kampanye Pilkada Jakarta, Mayoritas Buat APK

Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina (dok. Ahok)

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Dia menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur, dengan alasan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN, dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ujar Tedi.

Gedung Kementerian BUMN.

Photo :
  • Wikagedung.co.id

Dia menyampaikan, aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN, yang telah digenjot dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya