Jokowi Tunjuk Tiga Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Pajak Hiburan

President Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk, tiga menteri untuk menghadapi gugatan pengusaha terkait pajak hiburan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga menteri itu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Berdampak Positif dan Libatkan Banyak Industri Terkait, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti

"Sekarang sudah ada surat kuasa dari presiden atas nama pemerintah Indonesia. Ada tiga kementerian yang akan menghadapi gugatan di MK, Kemenkeu, Kemenkum HAM dan Kemenparekraf," ujar Sandiaga di Kantor Kemenko Marves dikutip Kamis, 8 Februari 2024.

Sandiaga menuturkan, saat ini Pemerintah sudah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memberikan kewenangan insentif berupa pengurangan pajak hiburan kepada pengusaha.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Menparekraf Sandiaga Uno

Photo :
  • Istimewa

"Kita sudah mengambil keputusan bahwa Pemda diarahkan untuk memberikan insentif supaya tidak ada beban yang dirasakan berat dan pengusaha," jelasnya.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Dia menuturkan, beberapa daerah destinasi wisata seperti Bali dan Labuan Bajo, Pemdanya sudah menerapkan keringanan pajak kepada para pengusaha hiburan.

"Beberapa daerah seperti di Bali, Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian. Banyak Pemda yang sudah melakukan penyesuaian," jelasnya.

PSMTI Diterima Presiden Jokowi di Istana

Photo :
  • Istimewa

Adapun manfaat insentif itu bisa digunakan Pemda melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha hiburan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan khususnya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen maksimal 75 persen. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya