Knalpot Brong Dirazia Besar-besaran Polisi, Asosiasi Produsen Curhat PHK 15 Ribu Karyawan

Polisi musnahkan knalpot brong hasil razia kendaraan
Sumber :
  • tvOne

Jakarta - Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Asep Hendro, mengadukan keresahan pihaknya kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, perihal tuduhan bahwa pihaknya memproduksi knalpot bising atau knalpot brong yang sering terjaring razia polisi.

Inspiratif, Ini Cara Ricky Harun dan Wendi Abdillah Bantu UMKM

Karenanya, Asep berharap bahwa standardisasi knalpot melalui Standar Nasional Indonesia (SNI), dan regulasi terkait lainnya, bisa segera diterbitkan.

"Untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang," kata Asep di Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Apabila SNI knalpot itu sudah terbit, Asep menegaskan bahwa pihaknya juga akan siap memenuhi standarisasi dan regulasi, yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI. Sehingga, produk knalpot lokal bisa semakin berdaya saing, dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Konglomerat Sugiman Halim Investasi Jumbo Saham BOAT, Kepemilikannya Naik Jadi 10,51 Persen

Asep menjelaskan, produk knalpot lokal atau aftermarket banyak dikesankan sebagai knalpot brong, yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara. "Padahal knalpot yang hanya memakai hider tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakan telinga," ujar Asep.

Dia menambahkan, razia yang kerap digelar polisi untuk menertibkan penggunaan knalpot brong, nyatanya justru semakin berdampak kepada para pelaku UMKM produsen knalpot. "Bahkan kami punya 20 brand serta 15 ribu karyawan, yang saat ini sudah dirumahkan," ujarnya.

Diketahui, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disebabkan ada kesan yang ditimbulkan bahwa knalpot produksi mereka merupakan knalpot brong, karena tidak sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya