Cadangan Devisa Januari 2024 Turun Jadi US$145,1 Miliar, Buat Bayar Utang Luar Negeri

Rupiah melemah terhadap dolar AS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU/aa

JakartaBank Indonesia (BI) mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 sebesar US$145,1 miliar. Jumlah ini menurun dibandingkan posisi pada akhir Desember 2023 yang sebesar US$146,4 miliar.

Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, meskipun menurun posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 tetap tinggi.

"Posisi cadangan devisa Indonesia sebesar US$145,1 miliar, meski menurun dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2023 sebesar US$146,4 miliar," ujar Erwin dalam keterangannya Rabu, 7 Februari 2024.

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Erwin menuturkan, penurunan posisi cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi jatuh tempo pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Dia menuturkan, posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • vstory

Dengan demikian jelas Erwin, Bank Indonesia menilai bahwa cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal. Dan dapat menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Pimpinan Muslim AS Kecewa Donald Trump Pilih Kabinet Pro-Irael

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa akan tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan sinergi respons bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dan Pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," imbuhnya.

Ingin Gencatan Senjata, Hamas Kirim Pesan ke Donald Trump untuk Bujuk Israel
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024