Pajak Bahan Bakar Naik, Arifin Tasrif Ingatkan Pertamina Jaga Harga BBM Non-Subsidi
- Antara/Desca
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, isinya antara lain juga turut membahas soal kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Namun, kebijakan itu nyatanya belum diikuti Pertamina, yang masih menjual harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta dengan harga yang sama seperti per tanggal 1 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, justru mengapresiasi langkah Pertamina yang masih menahan harga BBM non-subsidinya tersebut. Menurutnya, hal itu wajar dilakukan Pertamina, saat harga minyak dunia turun akibat gencatan senjata Israel dan Hamas.
"Bagus kalau (Pertamina menahan harga BBM non-subsidi) gitu. Sekarang kita memang ingin stabil dulu. Kan kita udah bilang sepakat dalam masa-masa ini kita (menjaga harga BBM)," kata Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat, 2 Februari 2024.
Masa-masa yang dimaksud Arifin itu adalah pada saat seperti ini, dimana harga minyak dunia sudah turun menjadi US$78 per barel dari sebelumnya US$82 per barel. Terlebih, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Maret 2024, memang tengah turun 2,7 persen menjadi US$73,82 per barel di New York Mercantile Exchange. Sementara harga minyak mentah Brent untuk pengiriman April 2024, merosot 2,5 persen menjadi US$78,70 per barel di London ICE Futures Exchange.
Mengenai apakah penahanan harga BBM non-subsidi oleh Pertamina ini merupakan pertanda ditundanya kenaikan pajak BBKB tersebut, Arifin pun tak menjawabnya. Menurutnya, keputusan itu berada di luar wewenang Kementerian ESDM.
"Nah itu kalau pajak itu di luar domain ya. Ntar DKI dengan (Kementerian) Keuangan aja nanti ditanyain," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya akan menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait kenaikan tarif pajak BBKB di DKI Jakarta.
Sebab, jika aturan itu terlaksana tanpa detil aturan yang lebih rinci, ia khawatir itu akan berdampak luas terhadap konsumen akhir. Namun, Kementerian ESDM tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024.
"Kita enggak sampai ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat," ujar Tutuka.