Bos Danacita Tegaskan Kerja Sama Pinjol dengan ITB Tak Ada Bagi Hasil

Direktur Utama Danacita, Aifonsus Wibowo. 
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – PT Inclusive Finance Group atau Danacita memastikan, dari kerja sama pendanaan pihaknya dengan 148 kampus termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), tidak ada bagi hasil. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Danacita, Aifonsus Wibowo. 

Tergerus Digitalisasi dan Tren Teknologi, Mahasiswa yang Pengin Jadi Akuntan Kian Merosot

"Tidak ada bagi hasil sama sekali seperti yang disampaikan kemarin oleh wakil rektor ITB. Di setiap kerja sama kami dengan kampus, kami bisa pastikan tidak ada sama sekali bagi hasil yang kami berikan ke kampus," ujar Aifonsus dalam media briefing di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2024.

Sehingga dengan demikian, Aifonsus menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukannya dengan berbagai kampus murni memberikan solusi kepada mahasiswa untuk membayarkan uang kuliahnya.

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Direktur Utama Danacita, Aifonsus Wibowo

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Jadi murni memang kami hadir untuk memberikan solusi saja, dan itu yang kami anggap sebagai nilai lebih kerja sama lembaga pendidikan," jelasnya.

Serangan Phising Kian Marak, Mahasiswa Hingga Dosen Dibekali Ini Buat Hadapi Ancaman Siber

Aifonsus juga menegaskan, pihaknya dan ITB masih melanjutkan kerja sama dalam memberikan pembiayaan kepada mahasiswa. 

"Sejauh ini kita masih menggunakan statement terakhir ITB bahwa memang kerja sama masih dilanjutkan. Jadi, tidak ada yg berubah sejauh ini," tegasnya.

Kampus ITB

Photo :
  • Instagram @institutteknologibandung

Lebih lanjut Aifonsus mengklaim, bunga pinjaman yang dikenakan Danacita kepada penerima dana termasuk mahasiswa ITB lebih rendah dari batas maksimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya