Pejabat OJK Curhat Kena Teror Debt Collector
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengaku, dirinya beberapa waktu lalu diteror oleh debt collector, akibat belum dibayarnya paylater.
Hal ini disampaikan Kiki begitu panggilan akrabnya dalam acara Seremonial Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dengan Kemenko Perekonomian RI. Dalam hal ini juga dihadiri oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Saya cerita Pak Deputi beberapa waktu yang lalu saya ini ditagih sama debt collector ya, ini salah satunya ada penyedia dari sini. Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami ya, di tempat kami bekerja sebelumnya," ujar Kiki di Kantor Kemenko Perekonomian Jumat, 2 Januari 2024.
Kiki mengatakan, diterornya dia oleh debt collector karena nomor teleponnya tercantum dalam data penjamin pinjaman. Dia mengatakan, teror oleh debt collector itu dilakukan sejak pagi dengan cara menelepon.
"Jadi beberapa waktu yang lalu saya dari pagi ditelpon ada nomor cantik saya angkat, ternyata nagih ada pinjaman paylater yang belum dilaksanakan," jelasnya.
Dengan hal ini, Kiki merasa ironis, sebab dirinya yang sering melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai keuangan. Namun, orang terdekatnya belum teredukasi.
"Jadi saya merasa waduh, saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung, ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi dengan baik," terangnya.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi.
Bahkan Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.
Dijelaskan, pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Setiap orang dalam hal ini adalah perseorangan atau korporasi, sedangkan badan publik berarti lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Sedangkan pada Pasal 57 UU PDP menyatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi pinjol yang dilakukan pengendali data pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara pinjol yang tidak punya persetujuan atas dasar pemrosesan data pribadi. Maka dapat dikenai sanksi administratif, yakni berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, atau denda administratif.
Untuk denda administratif dikenakan paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.