Pelaku Jasa Keuangan Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar
- VIVA/Andry Daud
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan terkena denda administratif sebesar Rp 15 miliar, bila melanggar aturan penagihan. Aturan ini berlaku untuk semua PUJK yang memiliki produk kredit atau pembiayaan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Mengenai denda administratif, denda administratifnya itu Rp 15 miliar sangat gede gitu ya. Dapat kami sampaikan disini bahwa denda administratif Rp 15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari PUJK sebelumnya, PUJK 6 2022 ya, titik maksimalnya," ujar Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK), Rela Ginting dalam media briefing Kamis, 1 Februari 2024.
Rela menjelaskan, untuk waktu penagihan yang diatur dalam Pasal 62 Ayat 2, yang mana tertulis bahwa penagihan hanya bisa dilakukan pada hari Senin-Sabtu. Dalam hal ini waktu penagihan pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Dia menegaskan, Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) juga tidak diperkenankan melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni menagih dengan cara melakukan kekerasan fisik.
"Ada larangan bagi PUSK dalam melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik atau psikis," jelasnya.
"Namun demikian, pengenaan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan Ini kita tegaskan di pasal 113 PUJK ini. Selain itu, lagi bahwa di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK," imbuhnya.