OJK soal Layanan Pinjol Danacita di ITB: Masih Sesuai, Tidak Ada yang Dilanggar

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kerja sama yang dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan Danacita mengenai pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa, belum terindikasi terjadi pelanggaran. Sehingga OJK memperbolehkan keduanya untuk melanjutkan kerja sama tersebut.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, Danacita merupakan perusahaan yang sudah berizin OJK.

"Kalau memang kesepakatan bisnis antara dua belah pihak ya silahkan aja, yang penting harusnya kan dua belah pihak sudah melakukan assesment, misalnya kemampuan melihat. Apakah misalnya, term and condition sesuai dengan karakteristik mahasiswanya dan kebutuhannya," ujar Frederica dalam media briefing Kamis, 1 Februari 2024.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

OJK mengingatkan, Danacita untuk melihat syarat dan kondisi dari mahasiswa yang akan meminjam, apakah bisa terpenuhi atau tidak.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang EPK Friderica Widyasari Dewi.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id
5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

"Jangan sampai menawarkan tanda kutip malah memaksakan produk yang sebenarnya enggak akan sesuai, enggak pas, dan enggak akan bisa dibayar itu juga bahaya hati-hati," tegasnya.

Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, OJK sendiri sudah memanggil Danacita untuk menjelaskan terkait pinjaman UKT itu. Menurutnya, dari penjelasan itu Danacita dan ITB hanya melakukan perjanjian bisnis saja.

"Tapi tentu kita harus cermati karena ini kan sifatnya jangka pendek. Dan dana pendidikan mestinya panjang, jadi kita akan lihat dan pantau terus bagaimana perjalanannya," terangnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

Kiki menjelaskan, kejadian antara Danacita dan ITB, beda dengan kasus UIN Raden Mas Said Surakarta. Perbedaan itu terangnya, mahasiswa UIN Mas Said dalam pengisian pinjol tidak menyampaikan sebenarnya yang terjadi, dan uang yang didapatkan digunakan untuk hal yang konsumtif.

"Kalau ini, kalau kita lihat sih so far dari informasi kita terima itu masih sesuai, tidak ada yang dilanggar sampai saat ini. Tapi akan kita pantau terus," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya