Skema Baru Pajak Penghasilan, Begini Hitungannya ke Potongan Gaji Pekerja

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak menambah besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pegawai.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

"Tarif efektif rata-rata bukan jenis pajak baru, tidak ada tambahan beban pajak baru," tulis DJP lewat Instagramnya @ditjenpajakri dikutip Kamis, 1 Februari 2024.

Adapun metode penghitungan PPh 21 mengalami perubahan sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Melalui aturan ini, penghitungan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

Dijelaskan, penerapan TER ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.

Selain itu, dengan metode baru ini maka rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Baru pada Desember atau masa pajak terakhir, rumus kembali normal seperti sebelumnya.

"Terdapat kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. Namun, bisa juga terdapat kondisi sebaliknya bahwa PPh Pasal 21 terutang Desember lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER," jelasnya.

Untuk contoh penghitungan PPh Pasal 21 lama dan metode baru menggunakan TER, sebagai berikut:

Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp 15.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:

1. Cara penghitungan lama:

Gaji bulanan = Rp 15.000.000

Biaya jabatan 5 persen atau maksimal Rp 500.000

Iuran pensiun = Rp 150.000

Maka penghasilan neto sebulan sebesar Rp 14.350.000

Sedangkan Penghasilan neto setahun:

12 x Rp 14.350.000 = Rp 172.200.000

PTKP setahun = Rp 58.500.000

Penghasilan kena pajak setahun Rp 113.700.000

PPh Pasal 21 terutang per bulan sebelum TER Rp 921.250 dan setahun Rp 11.055.000.

2. Perhitungan bulanan dengan TER

Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 900.000 per bulan selama Januari hingga November. Sedangkan pada Desember akan dipotong sebesar Rp 1.155.000. Sehingga jika ditotal dalam setahun, jumlah yang akan dipotong tetap sama alias tidak berubah, yakni sebesar Rp 11.055.000.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024