Jokowi Keluarkan PP soal Carbon Capture Storage, Ini yang Diatur
- Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage), yang ditandatangani pada 30 Januari 2024.
Adapun, pertimbangan aturan ini diterbikan dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju Net Zero Emession Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi.
Kemudian, bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon.
Selanjutnya, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon,” bunyi pertimbangan huruf d yang dikutip pada Rabu, 31 Januari 2024.
Sementara, Bab I merupakan ketentuan umum dimana Pasal 1 huruf 1 menyebutkan, bahwa wilayah kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia. Sedangkan, huruf 3 mengatur terkait wilayah izin penyimpanan karbon adalah wilayah tertentu di wilayah Indonesia untuk penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon.