14 Februari saat Pemilu Hari Libur, Pekerja Masuk Berhak Dapat Uang Lembur

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta, kepada para pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh melaksanakan hak pilih di 14 Februari 2024 mendatang. Bahkan pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. SE ini juga sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," tulis SE tersebut dikutip Rabu, 31 Januari 2024.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Proses pemungutan suara Pemilu 2019.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

Dijelaskan, bila pada 14 Februari nanti pekerja/buruh harus bekerja. Maka pengusaha harus mengatur waktu kerja, agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Selain itu, SE menegaskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari Pemilu, berhak untuk menerima upah kerja atau uang lembur.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh, yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 167 tertulis jelas bahwa hari pemungutan suara yang jatuh pada hari biasa, maka ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," tulis Ayat 3.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada Pemilu di Rabu, 14 Februari 2024. Untuk itu, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih diminta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya