Bos BI Ungkap QRIS Bisa Digunakan Buat Bayar Pajak

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bisa digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

"QRIS bisa digunakan untuk transaksi pajak-pajak daerah, dari parkir, kemudian pajak PBB, segala pajak daerah itu," ujar Perry dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.

Selain itu, Perry menuturkan bahwa QRIS juga bisa digunakan untuk retribusi hingga belanja Pemerintah Daerah. Melalui integrasi ke kartu kredit segmen pemerintah.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Ilustrasi pembayaran QRIS

Photo :
  • Dok: QRIS

Ilustrasi pembayaran QRIS

Photo :
Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru
"Jadi pemerintah daerah juga sudah menggunakan kartu kredit segmen pemerintah, yang tentu saja kami bebaskan biayanya bersama industri," jelasnya,

"Sehingga itu bersama industri, jadi pemerintah yang belanja menggunakan QRIS dan KKI (Kartu Kredit Indonesia), itu lebih murah dan langsung memotong rekening," tambahnya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Perry mengungkapkan, QRIS saat ini sudah digunakan di 475 pemerintah daerah baik provinsi kabupaten/kota, dari 542 pemda.

Berdasarkan catatan BI, sepanjang 2023, nominal transaksi QRIS tercatat tumbuh 130,01 persen secara year on year (yoy), dengan nilai mencapai Rp 229,96 triliun.

Jumlah pengguna QRIS juga meningkat, yakni tembus 45,78 juta. Tak hanya itu, kenaikan juga terjadi pada jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut langkah penundaan pemberlakuan Pajak Penundaan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025, belum di

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024