Bos OJK Tegaskan Ini soal Bayar Uang Kuliah di ITB Bisa Pakai Pinjol
- Press Release
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka suara soal Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menawarkan mahasiswanya mencicil biaya kuliah melalui pinjaman online (pinjol). Menurutnya, pinjol tersebut, yakni Danacita sudah terdaftar di OJK.
"PT Inclusive Finance Group atau Danacita, perusahaan ini memiliki izin yang sah diterbitkan oleh OJK,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Selasa, 30 Januari 2024.
Mahendra menuturkan, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa ITB itu merupakan program kerja sama antara Danacita dengan universitas. Sehingga, hal itu tidak memerlukan persetujuan dari OJK.
"Setahu kami, perusahaan ini juga melakukan kerja sama serupa dengan universitas lainnya," jelasnya.
Mahendra menggaris bawahi bahwa terkait pembiayaan kuliah ini merupakan pilihan yang dilakukan oleh masing-masing mahasiswa. Bahkan, OJK sudah memanggil pihak Danacita untuk mendalami hal-hal yang dilanggar.
"OJK akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta perusahaan tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dengan baik," jelasnya.
Sebelumnya, melansir media sosial X alias Twitter, akun @itbfess membagikan postingan foto berupa selebaran brosur berupa, program cicilan kuliah bulanan di ITB. Pada selebaran tertulis bahwa Danacita merupakan mitra resmi ITB.
Juga tertulis bahwa tersedia opsi cicilan 6 atau 12 bulan. Pada brosur itu juga tertulis bahwa proses pengajuan pinjaman tanpa DP dan jaminan.
"Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan 'SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA'," tulis akun itu.