Sah! Jokowi Naikkan Gaji PNS dan PPPK di 2024, Simak Rinciannya

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di mana, di dalamnya terdapat daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024 itu, memuat daftar terbaru untuk kenaikan 8 persen pada gaji ASN dan TNI-Polri, mulai bulan Januari 2024.

Apabila aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 mencantumkan gaji terendah PNS golongan Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, maka PP Nomor 5 Tahun 2024 memutuskan bahwa gaji golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Kemudian, gaji tertinggi PNS adalah sebesar Rp 6.373.200, yakni untuk golongan IV e.

Berikut adalah daftar Gaji PNS tahun 2024:

1). Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

2). Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

3). Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

4). Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Gaji PPPK

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan, yang terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

Berikut adalah daftar Gaji PPPK tahun 2024:

- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

- Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800

Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Akbar di Jateng, Begini Respons Ridwan Kamil

- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

- Golongan XVII 4.462.500-7.329.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya