Pajak Hiburan di Bali Sudah Turun di Bawah 40 Persen, Mendagri Tito Ungkap Buktinya

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan, sejumlah daerah batal menggunakan pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40-75 persen. Bahkan, Bali sudah menurunkan pajak hiburan itu di bawah 40 persen.

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

Adapun perihal kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen itu diatur melalui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan bupati/wali kota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen,” ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 29 Januari 2024.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/wali kota.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Tito menuturkan, selain Bali, beberapa daerah juga sudah menurunkan pajak hiburan tertentu tersebut. Seperti, Sumatera Barat dan Jawa Barat. Namun, belum di bawah 40 persen.

"Di Sumatera Barat ada yang menurunkan. Kemudian di Jawa Barat juga ada menurunkan dari yang semula 74 persen," terangnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

"Ada yang 40 persen, ada yang 50 persen tapi sebelumnya mereka tinggi, diturunkan. Tapi yang di bawah 40 persen sementara baru di Bali," sambungnya.

Tito menuturkan, sedangkan untuk di DKI Jakarta pajak hiburan itu belum diturunkan. Hal ini karena Pemerintah daerah masih melakukan diskusi dengan para pengusaha, mengenai angka ideal pajak hiburan itu.

"Untuk yang di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya, yang kira win-win. Tapi itu kan harganya nilainya sesuai undang-undang ya tetap 40 persen, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya