961 KK Terdampak Proyek Rempang Eco-city Diberi Kompensasi Rumah Rp 120 Juta Per Unit
- Dok. Istimewa
Jakarta – Warga Rempang yang harus direlokasi akibat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City bakal mendapat rumah seharga Rp 120 juta per unit.
Anggota Bidang Pengembangan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Sudirman Saad menjelaskan, rencananya pada tahap I pengembangan proyek itu akan dilakukan di atas lahan seluas 2.370 hektare. Di dalamnya, terdapat 961 Kartu Keluarga (KK) sebagaimana data Dukcapil setempat.
"Nah, 961 KK inilah yang akan kita negosiasi dan tim negosiasi kita akan melibatkan 4 tokoh dari lembaga adat Melayu," kata Sudirman dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Untuk mengakomodir 961 KK yang terdampak proyek Rempang Eco-city tersebut, di tahun 2024 ini rencananya akan dibangun 1.000 unit rumah dengan menggunakan anggaran pemerintah. Di mana, harga per 1 unit rumahnya diperkirakan mencapai Rp 120 juta.
"(Total anggarannya) saya enggak hafal. Tapi HPS (Harga Perkiraan Sendiri)-nya itu kalau enggak salah diumumkan Rp 120 juta per unit," ujar Sudirman.
Dia memastikan, sampai hari ini BP Batam sendiri telah menyelesaikan 4 unit rumah tipe 45 dengan luas tanah 50 m2 untuk percontohan, supaya bisa disosialisasikan kepada masyarakat Rempang. Di mana, 961 KK yang akan mendapatkan rumah ini nantinya juga akan diberikan Surat Hak Milik (SHM) atas rumah yang mereka terima tersebut.
"Nah, inilah 961 KK, yang dalam semester I-2024 atau sampai Juni, akan dilakukan pendataan, verifikasi, dan validasi oleh Tim Terpadu. Kemudian akan dilakukan musyawarah dengan warga yang sudah dikategorikan memenuhi syarat terdampak," kata Sudirman.
Karenanya, Sudirman memastikan bahwa upaya relokasi warga terdampak proyek Rempang Eco-city tahap 1, akan dilakukan pada ke-961 KK tersebut. Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, proses verifikasi yang dilakukan untuk pemberian rumah kepada warga terdampak proyek Rempang harus dilakukan dengan transparan.
"Jadi pendataan, verifikasi, dan validasi pun dilakukan, lalu hasil pendataannya kita umumkan ke warga. Mereka juga diberi kesempatan untuk keberatan, dan proses keberatan harus diselesaikan sesuai cara-cara dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.