Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di DKI Naik, Harga BBM Bakal Melambung?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, isinya antara lain juga turut membahas soal kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemprov DKI, atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB sendiri merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.
Dalam pasal 23 Perda No. 1/2024 tersebut, dasar pengenaan PBBKB yakni berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).
Sementara pada pasal 24 dijelaskan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen, atau naik dari PBBKB sebelumnya yang ditetapkan hanya sebesar 5 persen.
Sementara tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," demikian sebagaimana dikutip dari Pasal 25 Perda No. 1/2024, Senin, 29 Januari 2024.
Sebelumnya, kenaikan PBBKB diketahui akan berpengaruh ke harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta. Karena, pajak tersebut merupakan salah satu komponen pembentuk dari harga jual eceran BBM non-subsidi. Apabila terjadi kenaikan pajak yang cukup signifikan, maka biasanya akan berdampak pula terhadap harga jual eceran BBM non-subsidi.
Pengaruh pajak tersebut terhadap harga BBM non-subsidi itu sendiri, bisa terlihat dari adanya perbedaan harga jual BBM di sejumlah daerah.