Curhat ke Luhut, Asosiasi Pengusaha Dorong Pemda Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Ilustrasi diskotek atau kelab malam.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) masih enggan menerapkan insentif fiskal bagi pajak hiburan, untuk pengusaha diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Padahal, saat dirinya dan sejumlah kalangan pengusaha seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista mengadukan masalah ini kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 26 Januari 2024 kemarin, ditegaskan bahwa pengusaha bisa memperoleh insentif fiskal, salah satunya dari yang diberikan oleh Pemda.

"Iya (Pemda enggan menerapkan insentif fiskal)," kata Hariyadi, dikutip Minggu, 28 Januari 2024.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Dia menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bisnis hiburan tidak mungkin bisa jalan, jika tarif pajak hiburan mencapai 40 persen. Alih-alih meraup untung, Hariyadi mengatakan bahwa kebijakan itu justru bisa menyebabkan perusahaan gulung tikar.

Ilustrasi Penyampaian SPT Pajak

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

"Karena itu 40 persen dari gross (total pendapatan), 60 persen kalau itu ditambah biaya operasional segala macam, maka itu sudah pasti rugi," ujar Hariyadi.

Padahal, menurut Pasal 101 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tengang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada pengusaha. Antara lain berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Dengan demikian, kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada para pengusaha hiburan, sehingga pajak yang dikenakan bisa di bawah 40 persen. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menegaskan aturan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

Namun, Hariyadi menyebut bahwa insentif fiskal tersebut sampai saat ini belum sama sekali diterapkan oleh para Pemda. "Sampai hari ini posisinya kepala daerah belum ada yang secara tertulis mengeluarkan kebijakan ini (insentif fiskal)," ujarnya.

Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai. (foto ilustrasi)

Photo :

Sebelumnya Hariyadi jugaĀ meminta bantuan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait polemik pajak hiburan 40-75 persen ini. Dia berharap, Luhut dapat mendorong para Kepala Daerah untuk menggunakan kewenangannya, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 101 UU HKPD.

"Kami mohon ke Pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar para kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101, UU HKPD Nomor 1/2022," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut langkah penundaan pemberlakuan Pajak Penundaan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025, belum di

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024