Kembali ke Aturan Lama, Luhut Pastikan Pajak Hiburan 40 Persen Batal Diberlakukan

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan, aturan pengenaan pajak hiburan 40-75 persen bagi para pelaku usaha jasa hiburan, tidak jadi diberlakukan.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Dia menegaskan bahwa aturan terkait hal tersebut akan kembali ke regulasi yang lama, yakni Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagai acuannya.

"Kembali ke yang lama. Karena kan kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja 20 juta orang itu. Kan enggak benar kalau begitu," kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jumat, 26 Januari 2024.

Temui Mendagri Bahas Program di Desa, Mendes Yandri: Kami Memiliki Irisan yang Sangat Erat

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Instagram @luhut.pandjaitan

Undang-undang PDRD diketahui merupakan aturan yang berlaku, sebelum UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Sri Mulyani Tugasi Wamenkeu Anggito Kejar Pajak Underground Economy

Dengan kondisi bahwa saat ini UU HKPD sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Luhut pun menegaskan bahwa pihaknya akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di MK tersebut.

"Mereka yang maju (menggugat) ke MK itu, biarin lah. Kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau UU," ujarnya.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Bali

Photo :
  • ANTARA

Dia pun memastikan bahwa gugatan judicial review ke MK itu merupakan prosedur normatif, dan bukannya merupakan sebuah pelanggaran. "Enggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge UU yang ada," kata Luhut.

Terlebih, lanjut Luhut, ada pula Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota terkait, dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan.

"Nah itu edaran mendagri itu yang disampaikan sehingga pemda itu bisa melakukan langkah-langkah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya