Curhat Pengusaha Hiburan Kena Pajak Hampir 100 Persen, Hotman Paris: Negara Apa Ini!

Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

Jakarta - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menduga di balik wacana soal pajak hiburan yang menjadi polemik saat ini, ada oknum-oknum yang berambisi ingin menutup bisnis hiburan di Bali.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Hal itu diutarakannya, usai menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, terkait polemik pajak hiburan 40-75 persen bersama kalangan pengusaha lainnya.

"Ada oknum tertentu yang berambisi, entah karena apa (menginginkan) bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup," kata Hotman saat ditemui di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

Pebisnis Harus Melakukan ini! Rahasia Sukses di Dunia Digital: Visual Search, Revolusi Microblogging

Ilustrasi klub malam.

Photo :
  • Pixabay

Dia pun memastikan, ambisi para oknum untuk menutup bisnis hiburan itu, merupakan suatu hal yang mustahil dilakukan. "Turis itu kalau saat malam emang mereka tidur? Dia kan pergi ke klub malam. Atau nyatakan aja sekaligus bahwa bisnis pariwisata ditutup," ujarnya.

Ceker Ayam Bisa Jadi Ladang Cuan? 7 Ide Jualan Ini Dijamin Bikin Laris!

Kemudian, Hotman juga meminta kepada seluruh Gubernur atau Pemda di Indonesia, untuk melaksanakan pasal 101 ayat 3 dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dimana, isinya mengatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota, berhak secara jabatan untuk tidak mengikuti aturan pajak 40 persen, dan kembali ke peraturan awal atau menghapus hal tersebut.

"Jadi kalau ada Bupati, Gubernur, atau Walikota yang masih ragu-ragu, tolong baca pasal ini. Boleh memakai tarif lama secara jabatan, diumumkan, tanpa harus kami minta," kata Hotman.

Dia mengaku amat menyayangkan adanya kenaikan pajak hiburan hingga kisaran 40-75 persen tersebut. Sebab, negara-negara tetangga Indonesia justru memberlakukan pajak hiburan yang sangat rendah, demi menarik minat investasi dan wisatawan asing.

"Ingat, Thailand malah (memberlakukan pajak hiburan) 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen, tapi kita 40 persen. Bahkan ada di daerah yang sudah 75 persen dari pendapatan kotor," kata Hotman.

"Kemudian kita bayar lagi Pajak PPH 25 persen, harus bayar lagi pajak karyawan, harus bayar lagi pajak PPN minuman 11 persen, berarti pajaknya hampir 100 persen. Negara apa ini?" ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya