Aset Tommy Soeharto yang Disita Tak Laku-laku, Kemenkeu Bakal Kembali Lelang di 2024

Satgas BLBI sita aset PT Timor milik Tommy Soeharto.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang kembali aset Tommy Soeharto yang tak kunjung laku. Beberapa alasan belum lakunya aset sitaan negara ini terungkap. 

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto menjelaskan, tak lakunya aset Tommy saat di lelang diduga karena harga yang terlalu mahal. Sebab, nilai aset yang disita itu mencapai Rp 2 triliun. 

"Kemudian mungkin karena dikira barang bermasalah atau apa gitu. Tapi sebenarnya itu biasa namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku," ujar Joko kepada awak media di Kantor DJKN, Jakarta, dikutip Jumat, 26 Januari 2024. 

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Aset PT Timor milik Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBY.

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Maka itu, jelas Joko, pihaknya akan kembali melakukan lelang terhadap aset  Tommy yang menjadi sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2024 ini. 

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

"(Lelang aset) Tommy Soeharto udah berapa kali ya belum laku sampai sekarang, mungkin akan dilelang ulang di 2024," tegasnya. 

Adapun untuk konsep lelang ulang ini belum diketahui lebih lanjut, apakah aset dengan nilai besar ini akan dipecah atau tidak. Joko menyebut, hal ini sesuai permohonan dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN). 

"Kami belum mendapatkan permohonan lelang dari Direktorat PKKN. Nanti mungkin, setelah ada permohonan lelang akan kami informasikan," jelasnya. 

Untuk aset Tommy Soeharto yang tidak laku-laku saat dilelang, di antaranya sebagai berikut:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5 atau Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3 atau Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya