Dirjen Pajak Curhat Tantangan Naikkan Penerimaan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo membeberkan, tantangan dalam menaikkan penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio) Indonesia.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Suryo mengatakan, rasio pajak Indonesia saat ini masih sekitar 10 persen, dan sempat ada di angka 8,3 persen pada 2020 akibat pandemi COVID-19. Sedangkan penerimaan pajak 2024 ditargetkan ada di angka Rp 1.989 triliun.

"Tantangannya adalah bagaimana kita menggunakan resources yang ada untuk meng-capture pajak aktivitas ekonomi. Ini tantangan dalam konteks pekerjaan," ujar Suryo dalam acara Podcast Cermati Kamis, 25 Januari 2024.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Suryo menjelaskan, tantangan lainnya ada dari aspek ketersediaan data dan informasi pajak. Dia menuturkan, ketersedian data sangat diperlukan pihaknya untuk mendukung pengawasan atas sistem self assemsent.

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id
Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

"Masyarakat wajib pajak melaporkan sendiri pajak yang terutang, menghitung sendiri, bayar sendiri, lapor sendiri sampai pada posisi mengatakan bahwa ada data informasi yang belum dilaporkan di SPT. Kalau memang kita enggak menemukan data, laporan SPT itu benar selesai," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Angka ini melampaui target, yaitu sebesar 108,8 persen dari target APBN 2023 dan 102,8 persen dari Perpres 75/2023.

Sri Mulyani, Indonesian Finance Minister.

Photo :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

“Ini di atas target APBN awal, target APBN waktu itu sudah direvisi ke atas di Perpres 75/2023 masih tembus juga,” kata Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Selasa, 2 Januari 2024.

Bila dirinci, penerimaan pajak itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 993,0 triliun, naik 7,9 persen atau mencapai 101,5 persen dari target APBN.

Kemudian PPN dan PPnBM sebesar Rp 764,3 triliun atau naik 11,2 persen atau 104,6 persen dari target APBN. Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 43,1 triliun, naik 39,2 persen atau 114,4 persen dari target APBN. Dan PPh Migas sebesar Rp 68,8 triliun, turun -11,6 persen atau 96 persen dari target APBN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya