Dianggap Produk Abnormal yang Legal, YLKI Bedakan Perlindungan Pada Konsumen Rokok

Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut, produk rokok merupakan produk abnormal yang legal.

Hal itu diutarakannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD), bertajuk 'Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektronik untuk Melindungi Konsumen'.

Dia menjelaskan, produk rokok dianggap sebagai produk abnormal yang legal itu, karena sampai saat ini Indonesia dan banyak negara lainnya di dunia masih melegalkan rokok.

"Tapi dia (rokok) barang abnormal. Nah, barang abnormal ini harus dikendalikan. Perspektif perlindungan konsumennya juga berbeda pada perlindungan konsumen pada barang normal," kata Tulus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.

Meski demikian, Tulus tak menjelaskan apa perbedaan konteks perlindungan terhadap konsumen produk normal dan produk abnormal seperti rokok.

Ilustrasi berhenti merokok.

Photo :
  • iStockphoto.

Dia hanya menegaskan, konsekuensi rokok sebagai produk abnormal yang legal itu adalah bahwa iklan rokok dianggap sangat kontraproduktif. Sehingga, menurutnya iklan rokok harus dilarang total, baik iklan di media luar ruang, media elektronik, di media internet dan lain sebagainya.

"Karena rokok itu barang berbahaya, jadi iklan rokok itu jadi kontraproduktif. Dan seharusnya (iklan rokok) dilarang total baik di media luar ruang, media elektronik, di media internet, dan lain sebagainya," ujar Tulus.

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Dia mengatakan, di seluruh dunia iklan rokok itu sudah dilarang, dan hanya Indonesia yang masih melegalkan iklan rokok. Bahkan, sejak medio 1960-an iklan rokok sudah dilarang di Eropa, sementara di Amerika Serikat hal serupa juga terjadi di tahun 1973.

10 Langkah Sederhana agar Live Shopping Kamu Makin Seru dan Ramai Penonton

"Nah, di kita yang masih berkecamuk dengan iklan rokok, promosi, dan sponsorship, yang sampai sekarang masih dilegalisasi oleh struktural yang paradoks sebetulnya," ujarnya.

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek
Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024