Dianggap Produk Abnormal yang Legal, YLKI Bedakan Perlindungan Pada Konsumen Rokok

Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut, produk rokok merupakan produk abnormal yang legal.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Hal itu diutarakannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD), bertajuk 'Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektronik untuk Melindungi Konsumen'.

Dia menjelaskan, produk rokok dianggap sebagai produk abnormal yang legal itu, karena sampai saat ini Indonesia dan banyak negara lainnya di dunia masih melegalkan rokok.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

"Tapi dia (rokok) barang abnormal. Nah, barang abnormal ini harus dikendalikan. Perspektif perlindungan konsumennya juga berbeda pada perlindungan konsumen pada barang normal," kata Tulus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.

Meski demikian, Tulus tak menjelaskan apa perbedaan konteks perlindungan terhadap konsumen produk normal dan produk abnormal seperti rokok.

RI Terima 1,35 Juta Job Order per Tahun dari Luar Negeri tapi Hanya Bisa Salurkan 287 Ribu

Ilustrasi berhenti merokok.

Photo :
  • iStockphoto.

Dia hanya menegaskan, konsekuensi rokok sebagai produk abnormal yang legal itu adalah bahwa iklan rokok dianggap sangat kontraproduktif. Sehingga, menurutnya iklan rokok harus dilarang total, baik iklan di media luar ruang, media elektronik, di media internet dan lain sebagainya.

"Karena rokok itu barang berbahaya, jadi iklan rokok itu jadi kontraproduktif. Dan seharusnya (iklan rokok) dilarang total baik di media luar ruang, media elektronik, di media internet, dan lain sebagainya," ujar Tulus.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Dia mengatakan, di seluruh dunia iklan rokok itu sudah dilarang, dan hanya Indonesia yang masih melegalkan iklan rokok. Bahkan, sejak medio 1960-an iklan rokok sudah dilarang di Eropa, sementara di Amerika Serikat hal serupa juga terjadi di tahun 1973.

"Nah, di kita yang masih berkecamuk dengan iklan rokok, promosi, dan sponsorship, yang sampai sekarang masih dilegalisasi oleh struktural yang paradoks sebetulnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya