Tukin Kementerian ATR/BPN Naik, Menteri Hadi Tjahjanto Dapat Segini
- Istimewa
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ATR/BPN. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis aturan itu dikutip Rabu, 24 Januari 2024.
Melalui aturan ini, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Dalam hal ini nominal tukin jabatan terendah sebesar Rp 2.531.250 hingga dan tertinggi Rp 33.240.000.
Adapun Pasal 5 menyebutkan bahwa Menteri ATR BPN yang saat ini dijabat oleh Hadi Tjahjanto mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," tulisnya.
Tunjangan kinerja bagi Hadi, terhitung diberikan sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Hadi dalam hal ini akan mengantongi tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150 persen.
Untuk daftar Tukin pegawai Kementerian ATR/BPN diantaranya sebagai berikut:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.