Ditunjuk Jadi Badan Teknologi Pemerintah, Intip Kesiapan Peruri Genjot Trasnformasi Digital

Peruriverse.
Sumber :
  • Dokumentasi Peruri.

Jakarta – Pemerintah telah menunjuk Peruri sebagai Badan Teknologi Pemerintah, atau Government Technology Agency (GovTech Indonesia). Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, Ratusan Perusahaan Hadir di Jade 2024

Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya menegaskan, dengan keberhasilan transformasi bisnis dan capaian-capaian kapabilitas yang bisa dilakukan. Saat ini Peruri sudah sangat siap dalam mendukung upaya pemerintah untuk mendigitalisasi layanannya bagi masyarakat.

"Kami siap menjadi motor penggerak dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia," kata Dwina dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Gedung peruri.

Photo :
  • istimewa

Dengan portofolio digital capabilities yang kuat, Dwina memastikan bahwa kini Peruri sudah sangat siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah. Terutama dalam mengakselerasi transformasi digital, memberikan solusi inovatif, dan mendukung visi pemerintah. "Demi menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan terpercaya," ujarnya.

Wamendagri Bima Arya: Validitas Data Dukcapil Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

Dwina memaparkan, Peruri telah berhasil menjalani transformasi bisnis di era digital, tanpa meninggalkan kompetensi utamanya (core competence) sebagai penjamin keaslian (authenticity guarantor) dan perusahaan teknologi high security.

Seiring perkembangan zaman yang semakin terdigitalisasi, Peruri telah mampu beradaptasi dan bertransformasi. Bukan hanya mempertahankan kapabilitasnya dalam teknologi security printing, tapi juga telah mengembangkan kapabilitasnya dalam bidang teknologi security digital. 

Petugas Peruri saat mencetak dokumen.

Photo :
  • Dok. Peruri

Perkembangan strategis ini terlihat dari perubahan regulasi yang berkaitan dengan Peruri, dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019. "Perubahan ini mencakup penambahan kegiatan usaha Peruri di bidang jasa digital sekuriti, menandai ekspansi usaha mereka ke ranah digital," kata Dwina.

Dia menambahkan, transformasi ini tidak hanya terbatas pada aspek regulasi, tapi juga berdampak pada produk-produk yang dihasilkan oleh Peruri. Di mana, Peruri kini menghasilkan produk hybrid yang mengintegrasikan teknologi digital dalam produk cetakannya, sebagai upaya meningkatkan kualitas keamanan seperti misalnya pada Paspor Elektronik.

"Contoh lain dari pengembangan produk lainnya adalah meterai elektronik, yang merupakan versi digital dari produk fisiknya yaitu meterai tempel. Selain itu, Peruri telah meluncurkan berbagai layanan digital business solution, seperti Peruri Sign, Peruri Code, dan Peruri Trust sejak 2019," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya