OJK Likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Foto ilustrasi perusahaan jasa keuangan yang dibekukan operasinya.
Sumber :

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses resmi dibubarkan atau dilikuidasi. Hal ini berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023. 

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Adapun berdasarkan keputusan di luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Maka diumumkan kepada seluruh kreditur hingga debitur bahwa perusahaan resmi dibubarkan.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

"Diumumkan kepada Seluruh Kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa Perseroan telah dibubarkan, berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," tulis perusahaan dalam keterangannya Rabu, 24 Januari 2024. 

Pembubaran perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Kenali Peran Owner dan Founder dalam Bisnis, Jangan Salah Sebut Lagi!

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

Tim likuidasi itu di antaranya Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat. Perusahaan menegaskan bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.

Ilustrasi asuransi

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Risiko kerugian akibat kejadian tidak terduga dapat menimpa siapa saja, baik itu kebakaran, kecelakaan, maupun kerusakan aset lainnya.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024