OJK Likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Foto ilustrasi perusahaan jasa keuangan yang dibekukan operasinya.
Sumber :

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses resmi dibubarkan atau dilikuidasi. Hal ini berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023. 

Trump Akan 'Senang' Jika Elon Musk Beli TikTok

Adapun berdasarkan keputusan di luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Maka diumumkan kepada seluruh kreditur hingga debitur bahwa perusahaan resmi dibubarkan.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Pindar yang Patok Bunga Tinggi Bakal Kena Sanksi

"Diumumkan kepada Seluruh Kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa Perseroan telah dibubarkan, berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," tulis perusahaan dalam keterangannya Rabu, 24 Januari 2024. 

Pembubaran perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

OJK Sebut Penggunaan PayLater Didominasi untuk Pembiayaan Konsumtif

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

Tim likuidasi itu di antaranya Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat. Perusahaan menegaskan bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.

Ekspor-Impor

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Parkir DHE Setahun di Dalam Negeri

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Parkir DHE Setahun di RI

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025