OJK Ungkap Tinggal Satu Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, per Januari 2024 masih ada satu perusahaan penyelenggara Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online (online) yang belum menurunkan bunga pinjaman. Aturan itu pada 1 Januari sudah berlaku terkait batas bunga dan denda baru. 

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, jumlah perusahaan yang belum menaati aturan penurunan pinjaman tersebut terus turun. Hal ini karena pada periode 1 sampai 4 Januari 2024, perusahaan pinjol yang belum menurunkan suku bunganya berjumlah 13 perusahaan.

“Sudah turun, sudah turun, kemarin tinggal satu, turun terus,” kata Agusman kepada awak media di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta,  Selasa, 23 Januari 2024.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

Sebelumnya, Agusman mengungkapkan ada 13 pinjol pada periode 1-4 Januari 2024 yang belum menurunkan suku bunga. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK. 

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Adapun aturan mengenai batas maksimum bunga P2P lending diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Berdasarkan aturan tersebut, bagi pendanaan konsumtif, bunga dari sebesar 0,3 persen per hari, menjadi 0,2 persen per hari pada 2024, lalu diturunkan kembali menjadi 0,1 persen pada 2026.

Sementara untuk pendanaan produktif, ditetapkan menjadi 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, 0,67 per hari pada 2026 dan seterusnya.

Agusman dan Hasan Fawzi resmi dilantik jadi DK OJK.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

“Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang pada periode 1 sampai 4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum,” kata Agusman. 

Agusman menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada 13 perusahaan tersebut yang nantinya akan diproses jika terbukti ditemukan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya