Luncurkan Roadmap Perusahaan Modal Ventura, OJK Tegaskan agar Akselerasi Bisnis UMKM
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan, Roadmap atau peta jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028. Peta jalan ini dimaksudkan sebagai penentu arah pengembangan industri modal ventura Indonesia.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, kehadiran roadmap ini untuk mendorong kontribusi modal ventura terhadap perekonomian nasional.
“Khususnya untuk pembiayaan perusahaan modal rintisan sekaligus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," ujarnya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.Â
Agusman mengungkapkan, perkembangan perusahaan modal ventura Indonesia dalam lima tahun tercatat melesat. Karena pada 2018 penyaluran perusahaan modal ventura kepada berbagai unit usaha baru sebesar Rp 8 triliun. Sedangkan pada 2022, penyaluran tercatat sudah mencapai Rp 18 triliun.
"Artinya (penyaluran) meningkat 200 persen, ini diberikan kepada 2,28 juta pasangan usaha atau mitra bisnis. 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, dan 573 ribu di luar Pulau Jawa. Artinya di luar Pulau Jawa peluangnya masih cukup besar bagi perusahaan modal ventura," jelasnya.Â
Agusman menuturkan, adanya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi landasan kuat bagi industri modal ventura. Oleh sebab itu, OJK menilai penyusunan roadmap diperlukan untuk memperjelas arah pengembangan dan penguatan industri modal ventura.Â
Adapun dalam penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2004-2028 ini jelasnya, melibatkan berbagai pihak.Â
"Roadmap ini menggambarkan upaya OJK bersama industri secara keseluruhan pada periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama yakni terwujudnya industri modal ventura yang sehat dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan, untuk mendukung pengembangan UMKM dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Lanjut Agusman, peta jalan ini ditopang oleh empat pilar, pertama pilar tata kelola dan kelembagaan. Kedua pilar edukasi dan literasi konsumen, ketiga pilar pengembangan elemen ekosistem, dan keempat pilar pengaturan pengawasan dan perizinan.Â
Selanjutnya pada peta jalan ini akan terdiri dari tiga fase. Itu di antaranya fase penguatan pondasi dan konsolidasi (2024-2025), menciptakan momentum (2026-2027), dan fase penyesuaian, dan pertumbuhan (2028-seterusnya).