Hotman Paris Ungkap Jokowi Marah Tak Dilaporkan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen
- VIVA/Andrew Tito.
Jakarta - Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengklaim, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah terkait kenaikan pajak hiburan jenis tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen hingga 75 persen.
Hotman mengungkapkan, marahnya Presiden Jokowi ini karena tidak mendapatkan laporan secara detail mengenai besaran pajak hiburan tersebut.
"Pak Jokowi sendiri Presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah. Ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekonomi ya, itu informasi yang saya dapat minggu lalu," ujar Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.
Sehingga dengan itu jelas Hotman, Jokowi pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu mengumpulkan para menteri di Istana Negara, dan diadakan rapat mengenai pajak hiburan ini.
"Akhirnya Jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh Presiden, dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama. Bahkan mengurangi juga boleh karena di pasal 101 UU itu secara jabatan Pemda berhak," jelasnya.
Hotman mengungkapkan, orang nomor satu di RI ini juga sudah memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk menerbitkan Surat Edaran (SE). Adapun SE ini bernomor 900.1.13.1/403/SJm tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.
"Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga edarannya, yang hari ini juga isi surat edaran itu antara lain, Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen. Dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," ujarnya.
Keputusan pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan disebut bisa langsung dijalankan tanpa perlu SE dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian, sudah dibicarakan katanya di Istana, pemerintah daerah, gubernur, bupati dan sebagainya tidak memerlukan SE dari Menteri Keuangan. Cukup SE dari Mendagri karena itu adalah kewenangan pemerintah daerah," ujar Hotman.